POJK
Peraturan Badan Nomor 24 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Rekening pada Bank Umum
Pasal 17
BAB 8 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 10 ayat (1) dilaksanakan paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan.
