POJK
Peraturan Badan Nomor 24-pojk-04-2021 Tahun 2021 tentang PEDOMAN KEGIATAN PERUSAHAAN PEMERINGKAT EFEK
Pasal 16
BAB 3 — INDEPENDENSI DAN PENGHINDARAN BENTURAN KEPENTINGAN
Perusahaan Pemeringkat Efek dilarang melakukan: a. kegiatan usaha yang tidak berkaitan dengan kegiatan Pemeringkatan kecuali kegiatan usaha yang disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan; dan b. kegiatan usaha yang dapat menimbulkan benturan kepentingan.
