POJK
Peraturan Badan Nomor 24-pojk-04-2017 Tahun 2017 tentang Laporan Bank Umum Sebagai Kustodian
Pasal 9
BAB 4 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor Kep-73/PM/1996 tentang Laporan Bank Umum sebagai Kustodian, beserta Peraturan Nomor X.G.1 yang merupakan lampirannya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
