POJK
Peraturan Badan Nomor 24-pojk-04-2017 Tahun 2017 tentang Laporan Bank Umum Sebagai Kustodian
Pasal 8
BAB 3 — KETENTUAN SANKSI
Otoritas Jasa Keuangan dapat mengumumkan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan tindakan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 kepada masyarakat.
