POJK
Peraturan Badan Nomor 24-pojk-04-2016 Tahun 2016 tentang Agen Perantara Pedagang Efek
Pasal 31
BAB 9 — BERAKHIRNYA KEGIATAN AGEN PERANTARA PEDAGANG EFEK
Kegiatan Agen Perantara Pedagang Efek orang perseorangan berakhir dengan sendirinya apabila Izin orang perseorangan dari Otoritas Jasa Keuangan berupa izin sebagai Wakil Penjamin Emisi Efek, Wakil Perantara Pedagang Efek, Wakil Perantara Pedagang Efek Pemasaran, dan/atau Wakil Perantara Pedagang Efek Pemasaran Terbatas yang dimiliki sudah tidak berlaku.
