POJK
Peraturan Badan Nomor 24-pojk-04-2016 Tahun 2016 tentang Agen Perantara Pedagang Efek
Pasal 30
BAB 9 — BERAKHIRNYA KEGIATAN AGEN PERANTARA PEDAGANG EFEK
Surat Tanda Terdaftar sebagai Agen Perantara Pedagang Efek kelembagaan dapat dicabut atau dibatalkan oleh Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan hal sebagai berikut: a. Surat Tanda Terdaftar sebagai Agen Perantara Pedagang Efek kelembagaan dikembalikan kepada Otoritas Jasa Keuangan; b. pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang- undangan di sektor Pasar Modal; c. Izin usaha pihak yang melakukan kegiatan Agen Perantara Pedagang Efek kelembagaan dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan; dan d. Badan hukum pihak yang melakukan kegiatan sebagai Agen Perantara Pedagang Efek pailit atau bubar.
