Pasal 5
BAB 2 — FUNGSI-FUNGSI MANAJER INVESTASI
Dalam hal kegiatan usaha Manajer Investasi dilakukan dalam satu Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha Penjamin Emisi Efek dan/atau Perantara Pedagang Efek maka: a. prosedur operasi standar pelaksanaan fungsi-fungsi Manajer Investasi wajib terpisah dari prosedur operasi standar pelaksanaan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan/atau Perantara Pedagang Efek; dan www.djpp.kemenkumham.go.id
b. pelaksanaan fungsi riset, fungsi manajemen risiko, kepatuhan, dan audit internal, fungsi akuntansi dan keuangan, fungsi teknologi informasi dan/atau fungsi pengembangan sumber daya manusia pada kegiatan usaha Manajer Investasi dan Penjamin Emisi Efek dan/atau Perantara Pedagang Efek dapat dilaksanakan oleh satu unit kerja yang melaksanakan fungsi tersebut.
