POJK
Peraturan Badan Nomor 24-pojk-04-2014 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Fungsi-Fungsi...
Pasal 33
BAB 7 — KETENTUAN PERALIHAN
Manajer Investasi wajib menyesuaikan dan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini paling lambat 6 (enam) bulan sejak diundangkannya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini. www.djpp.kemenkumham.go.id
