POJK
Peraturan Badan Nomor 24-pojk-04-2014 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Fungsi-Fungsi...
Pasal 16
BAB 3 — PELAKSANAAN FUNGSI-FUNGSI MANAJER INVESTASI
Dalam melaksanakan fungsi kepatuhan, koordinator fungsi manajemen risiko, kepatuhan, dan audit internal bertanggung jawab: a. memastikan kepatuhan Manajer Investasi terhadap peraturan perundang-undangan; b. bertindak sebagai pihak penghubung (liason officer) dengan Otoritas Jasa Keuangan; c. menyusun strategi kepatuhan; d. memperbaharui strategi kepatuhan, jika:
- terjadi perubahan dan/atau penambahan kegiatan Manajer Investasi; dan/atau
- terdapat peraturan baru dan/atau perubahan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan atau peraturan lainnya yang terkait; e. menyebarluaskan dan mensosialisasikan manual kepatuhan, kebijakan, prosedur, dan informasi lain terkait kepatuhan kepada para pihak terkait di lingkungan Manajer Investasi; f. melakukan pengawasan dan memastikan pelaksanaan rencana kelangsungan usaha (business continuity plan) sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan perusahaan; g. memastikan pegawai memperoleh pelatihan dan pendidikan yang terkait dengan kepatuhan; h. menyusun dan menyampaikan rencana kerja tahunan fungsi kepatuhan kepada Dewan Komisaris yang memuat kegiatan dan jadwal pelaksanaan kegiatan fungsi kepatuhan; i. menyusun dan menyampaikan laporan tengah tahunan dan laporan tahunan atas pelaksanaan fungsi kepatuhan kepada Dewan Komisaris; dan www.djpp.kemenkumham.go.id
j. menyampaikan laporan insidental kepada Dewan Komisaris jika menemukan adanya dugaan pelanggaran atas peraturan perundang- undangan di bidang Pasar Modal yang dilakukan oleh Manajer Investasi dan/atau nasabahnya paling lambat 2 (dua) hari kerja sejak ditemukannya dugaan pelanggaran.
