Pasal 82
BAB 14 — PELAPORAN
(1) BPRS wajib menyampaikan laporan realisasi rencana tindak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 setiap semester kepada Otoritas Jasa Keuangan. (2) Laporan realisasi rencana tindak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan paling lambat setiap tanggal 31 Juli untuk laporan semester pertama dan tanggal 31 Januari tahun berikutnya untuk laporan semester kedua. (3) Laporan realisasi rencana tindak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pertama kali disampaikan untuk laporan semester pertama tahun 2020. (4) Dalam hal BPRS telah merealisasikan seluruh rencana tindak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) sebelum batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (4) dan telah melaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan, BPRS tidak perlu menyampaikan laporan realisasi rencana tindak untuk semester berikutnya.
