POJK
Peraturan Badan Nomor 24-pojk-03-2018 Tahun 2018 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank...
Pasal 81
BAB 14 — PELAPORAN
(1) Dalam penerapan prinsip Tata Kelola yang baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, BPRS wajib menyusun dan menyampaikan rencana tindak kepada Otoritas Jasa Keuangan. (2) Rencana tindak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan paling lambat tanggal 30 Juni 2019. (3) BPRS harus melakukan penyesuaian penyesuaian terhadap rencana tindak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atas permintaan Otoritas Jasa Keuangan. (4) Batas waktu penyelesaian rencana tindak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan/atau penyelesaian terhadap rencana tindak yang telah
disesuaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lambat tanggal 31 Desember 2021.
