POJK
Peraturan Badan Nomor 24-pojk-03-2018 Tahun 2018 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank...
Pasal 75
BAB 10 — ASPEK TRANSPARANSI KONDISI BPRS
(1) BPRS wajib melaksanakan transparansi kondisi keuangan dan nonkeuangan kepada Pemangku Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai transparansi kondisi keuangan BPRS. (2) Dalam pelaksanaan transparansi kondisi keuangan dan nonkeuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BPRS wajib menyusun dan menyajikan laporan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai transparansi kondisi keuangan BPRS.
