POJK
Peraturan Badan Nomor 24-pojk-03-2018 Tahun 2018 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank...
Pasal 74
BAB 9 — RENCANA BISNIS BPRS
(1) BPRS wajib menyusun rencana bisnis yang meliputi rencana jangka pendek, jangka menengah, dan/atau rencana strategis jangka panjang. (2) BPRS menyampaikan rencana bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan perubahan rencana bisnis kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai rencana bisnis BPRS.
