POJK
Peraturan Badan Nomor 24-pojk-03-2018 Tahun 2018 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank...
Pasal 7
BAB 2 — DIREKSI
(1) Anggota Direksi dilarang merangkap jabatan sebagai anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, anggota DPS, atau Pejabat Eksekutif pada lembaga keuangan, badan usaha, atau lembaga lain. (2) Tidak termasuk rangkap jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal anggota Direksi menjabat sebagai pengurus organisasi atau lembaga nonprofit sepanjang tidak mengganggu pelaksanaan tugas sebagai Direksi BPRS.
