POJK
Peraturan Badan Nomor 24-pojk-03-2018 Tahun 2018 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank...
Pasal 6
BAB 2 — DIREKSI
(1) Bagi BPRS yang membentuk Komite Remunerasi dan Nominasi, setiap usulan pengangkatan dan/atau penggantian anggota Direksi kepada rapat umum pemegang saham (RUPS) harus memperhatikan rekomendasi Komite Remunerasi dan Nominasi. (2) Anggota Direksi harus memiliki pengetahuan dan pengalaman sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai BPRS. (3) Setiap anggota Direksi harus memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kemampuan dan kepatutan bagi pihak utama lembaga jasa keuangan.
