Pasal 27
BAB 3 — DEWAN KOMISARIS
(1) Anggota Dewan Komisaris hanya dapat merangkap jabatan paling banyak pada 2 (dua) perusahaan lain sebagai berikut: a. anggota Dewan Komisaris bank perkreditan rakyat atau BPRS lain; dan/atau b. anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi, dan/atau Pejabat Eksekutif pada lembaga atau perusahaan nonbank. (2) Tidak termasuk rangkap jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal anggota Dewan Komisaris menjabat sebagai pengurus organisasi atau lembaga nonprofit sepanjang tidak mengganggu pelaksanaan tugas sebagai Dewan Komisaris BPRS. (3) Anggota Dewan Komisaris dilarang merangkap jabatan sebagai anggota Direksi pada BPRS lain, bank perkreditan rakyat, dan/atau bank umum. (4) Mayoritas anggota Dewan Komisaris dilarang memiliki hubungan keluarga atau semenda sampai dengan derajat kedua dengan: a. anggota Dewan Komisaris lainnya; dan/atau b. anggota Direksi.
