POJK
Peraturan Badan Nomor 24-pojk-03-2018 Tahun 2018 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank...
Pasal 26
BAB 3 — DEWAN KOMISARIS
(1) Bagi BPRS yang membentuk Komite Remunerasi dan Nominasi, setiap usulan pengangkatan dan/atau penggantian anggota Dewan Komisaris kepada RUPS
harus memperhatikan rekomendasi Komite Remunerasi dan Nominasi. (2) Anggota Komite Remunerasi dan Nominasi yang memiliki benturan kepentingan (conflict of interest) dengan usulan yang direkomendasikan wajib mengungkapkan benturan kepentingan dalam usulan yang direkomendasikan. (3) Setiap anggota Dewan Komisaris harus memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kemampuan dan kepatutan bagi pihak utama lembaga jasa keuangan.
