POJK
Peraturan Badan Nomor 24-pojk-03-2018 Tahun 2018 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank...
Pasal 21
BAB 2 — DIREKSI
Anggota Direksi wajib mengungkapkan: a. kepemilikan saham pada BPRS yang bersangkutan dan perusahaan lain; dan b. hubungan keuangan dan/atau hubungan keluarga dengan anggota Direksi lain, anggota Dewan Komisaris, dan/atau pemegang saham BPRS, dalam laporan penerapan tata kelola sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
