Pasal 20
BAB 2 — DIREKSI
(1) Setiap kebijakan dan keputusan strategis wajib diputuskan dalam rapat Direksi. (2) Pengambilan keputusan rapat Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan musyawarah untuk mufakat. (3) Dalam hal mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak tercapai, pengambilan keputusan rapat Direksi dilakukan berdasarkan anggaran dasar BPRS. (4) Direksi wajib membuat risalah rapat Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan didokumentasikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Perbedaan pendapat (dissenting opinions) yang terjadi dalam rapat Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dicantumkan secara jelas dalam risalah rapat
beserta alasan perbedaan pendapat (dissenting opinions).
