POJK
Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2024 tentang Pelaporan Melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa...
Pasal 58
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP
(1) Dalam hal ditetapkan kewajiban penyampaian Laporan Berkala melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan dalam ketentuan Otoritas Jasa Keuangan, tata cara penyampaian Laporan dan pengenaan sanksi administratif dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini. (2) Dalam hal ditetapkan kewajiban penyampaian Laporan Insidental melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan dalam ketentuan Otoritas Jasa Keuangan, tata cara penyampaian Laporan dan sanksi administratif dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
