POJK
Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2024 tentang Pelaporan Melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa...
Pasal 57
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP
Dalam hal terjadi pelanggaran terhadap ketentuan: a. Laporan Berkala sampai dengan posisi bulan November 2024; dan b. Laporan Insidental sampai dengan 30 November 2024, BPR dan BPR Syariah dikenai sanksi berdasarkan pada masing-masing ketentuan peraturan perundang-undangan.
