POJK
Peraturan Badan Nomor 23-pojk-04-2016 Tahun 2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif
Pasal 75
BAB 5 — SISTEM ELEKTRONIK PENDAFTARAN, PERIZINAN, PERSETUJUAN, DAN PELAPORAN
Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan telah menyediakan sistem elektronik terkait permohonan Pernyataan Pendaftaran dan/atau penyampaian laporan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, permohonan Pernyataan Pendaftaran dan/atau penyampaian laporan Reksa Dana
berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dapat disampaikan melalui sistem elektronik.
