Pasal 7
BAB 2 — PEDOMAN PENGELOLAAN REKSA DANA BERBENTUK KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
(1) Dalam hal komposisi Portofolio Efek dari Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), Pasal 6 ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf j, dan huruf p dan/atau kebijakan investasi yang telah ditetapkan dalam Kontrak Investasi Kolektif yang tidak disebabkan karena tindakan transaksi yang dilakukan oleh Manajer Investasi, paling lambat 2 (dua) hari bursa sejak terjadinya perubahan komposisi Portofolio Efek dari Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, Bank Kustodian wajib memberikan surat pemberitahuan kepada Manajer Investasi.
(2) Manajer Investasi wajib menyesuaikan komposisi Portofolio Efek dari Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), Pasal 6 ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf j, dan huruf p dan/atau kebijakan investasi yang telah ditetapkan dalam Kontrak Investasi Kolektif paling lambat 20 (dua puluh) hari bursa sejak diterimanya surat pemberitahuan dari Bank Kustodian dan jangka waktu penyesuaian dimaksud dapat diperpanjang semata-mata untuk kepentingan Reksa Dana dan pemegang Unit Penyertaan sepanjang telah mendapat persetujuan Bank Kustodian. (3) Penyesuaian komposisi Portofolio Efek dari Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib disampaikan oleh Manajer Investasi kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) hari kerja sejak dilakukannya penyesuaian dengan tembusan kepada Otoritas Jasa Keuangan.
