POJK
Peraturan Badan Nomor 23-pojk-04-2016 Tahun 2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif
Pasal 55
BAB 2 — PEDOMAN PENGELOLAAN REKSA DANA BERBENTUK KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
Untuk melindungi kepentingan para pemegang Unit Penyertaan, Otoritas Jasa Keuangan berwenang: a. mengalihkan, membekukan, dan/atau mengamankan kekayaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif; b. menunjuk Manajer Investasi lain untuk mengelola Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif; c. menunjuk Bank Kustodian lain untuk mengadministrasikan kekayaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif; d. membubarkan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif; dan/atau e. melakukan tindakan lain terhadap Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
