Pasal 46
BAB 2 — PEDOMAN PENGELOLAAN REKSA DANA BERBENTUK KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
Dalam hal Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf a atau huruf b, Manajer Investasi wajib: a. menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan dan mengumumkan rencana pembubaran Reksa Dana kepada para pemegang Unit Penyertaan paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar
harian berbahasa INDONESIA yang berperedaran nasional, paling lambat 2 (dua) hari bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf a atau huruf b; b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) hari bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf a atau huruf b, untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran namun tidak boleh lebih kecil dari Nilai Aktiva Bersih awal (harga par) dan dana tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) hari bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf a atau huruf b; dan c. membubarkan Reksa Dana dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) hari bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf a atau huruf b, serta menyampaikan laporan pembubaran Reksa Dana kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 10 (sepuluh) hari bursa sejak Reksa Dana dibubarkan yang disertai dengan:
- akta pembubaran Reksa Dana dari Notaris yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan; dan
- laporan keuangan pembubaran Reksa Dana yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, jika Reksa Dana telah memiliki dana kelolaan.
