Pasal 4
BAB 2 — PEDOMAN PENGELOLAAN REKSA DANA BERBENTUK KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
(1) Manajer Investasi wajib menentukan komposisi Portofolio Efek dari Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dengan ketentuan sebagai berikut: a. paling sedikit 85% (delapan puluh lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana diinvestasikan pada:
- Efek yang diterbitkan, ditawarkan, dan/atau diperdagangkan di INDONESIA berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di INDONESIA;
- Efek yang diperdagangkan di luar negeri, namun diterbitkan oleh: a) Pemerintah Republik INDONESIA; b) badan hukum INDONESIA yang merupakan Emiten dan/atau Perusahaan Publik; c) badan hukum asing yang sebagian besar atau seluruh sahamnya secara langsung maupun tidak langsung dimiliki oleh Emiten atau Perusahaan Publik sebagaimana dimaksud dalam huruf b) dan badan hukum asing tersebut khusus didirikan untuk menghimpun dana dari
luar negeri untuk kepentingan Emiten atau Perusahaan Publik dimaksud; dan/atau d) badan hukum asing yang sebagian besar atau seluruh sahamnya secara langsung maupun tidak langsung dimiliki Badan Usaha Milik Negara; dan/atau 3. instrumen pasar uang dalam negeri; b. paling banyak 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana diinvestasikan pada Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya dapat diakses dari INDONESIA melalui media massa atau situs web. (2) Dalam hal investasi Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dilakukan pada Efek yang diperdagangkan di luar negeri yang diterbitkan oleh badan hukum asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 2 huruf c) dan/atau huruf d), Manajer Investasi Reksa Dana dimaksud wajib memberikan informasi mengenai nama dan persentase kepemilikan Emiten, Perusahaan Publik, dan/atau Badan Usaha Milik Negara yang memiliki baik langsung maupun tidak langsung badan hukum asing yang menerbitkan Efek dimaksud kepada Bank Kustodian bersamaan dengan penyampaian instruksi pembayaran penyelesaian transaksi kepada Bank Kustodian.
