Pasal 34
BAB 2 — PEDOMAN PENGELOLAAN REKSA DANA BERBENTUK KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
(1) Manajer Investasi dapat melakukan kerja sama dengan Agen Penjual Efek Reksa Dana berkaitan dengan pelaksanaan Transaksi Unit Penyertaan Reksa Dana. (2) Kerja sama dengan Agen Penjual Efek Reksa Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan perjanjian tertulis antara Manajer Investasi dengan Agen Penjual Efek Reksa Dana.
(3) Perjanjian kerja sama antara Manajer Investasi dengan Agen Penjual Efek Reksa Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib: a. dibuat dalam Bahasa INDONESIA; b. memuat hal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Agen Penjual Efek Reksa Dana; dan c. disampaikan oleh Manajer Investasi kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah perjanjian ditandatangani. (4) Perjanjian kerja sama antara Manajer Investasi dengan Agen Penjual Efek Reksa Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib diberitahukan kepada Bank Kustodian Reksa Dana.
