POJK
Peraturan Badan Nomor 23-pojk-04-2016 Tahun 2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif
Pasal 2
BAB 2 — PEDOMAN PENGELOLAAN REKSA DANA BERBENTUK KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
(1) Manajer Investasi dan Bank Kustodian wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugas sebaik mungkin untuk kepentingan Reksa Dana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Dalam hal Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian tersebut wajib bertanggung jawab atas segala kerugian yang timbul karena tindakannya masing- masing.
