POJK
Peraturan Badan Nomor 23-pojk-04-2016 Tahun 2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif
Pasal 10
BAB 2 — PEDOMAN PENGELOLAAN REKSA DANA BERBENTUK KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
Bank Kustodian wajib melakukan pembayaran atas pembelian Efek dan investasi lainnya yang akan menjadi bagian dari Portofolio Efek dari Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif atau menerima pembayaran atas penjualan Efek atau pencairan investasi lainnya dalam Portofolio Efek dari Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang dilakukan Manajer Investasi.
