POJK
Peraturan Badan Nomor 23-pojk-04-2015 Tahun 2015 tentang Produk Asuransi Dan Pemasaran Asuransi
Pasal 23
BAB 2 — PRODUK ASURANSI
(1) Setiap polis standar asuransi yang dibuat oleh asosiasi industri asuransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, harus dilaporkan oleh ketua asosiasi industri asuransi kepada OJK untuk memperoleh surat persetujuan. (2) Polis standar asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi ketentuan mengenai Polis Asuransi sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK ini.
