POJK
Peraturan Badan Nomor 23-pojk-04-2015 Tahun 2015 tentang Produk Asuransi Dan Pemasaran Asuransi
Pasal 22
BAB 2 — PRODUK ASURANSI
Dalam pemasaran Produk Asuransi kumpulan, Perusahaan wajib: a. menerbitkan Polis Asuransi induk yang mencantumkan nama tertanggung atau peserta asuransi dan masa pertanggungan dari masing-masing tertanggung atau peserta asuransi; dan b. menerbitkan bukti kepesertaan bagi masing-masing tertanggung/peserta asuransi.
