POJK
Peraturan Badan Nomor 23-pojk-04-2015 Tahun 2015 tentang Produk Asuransi Dan Pemasaran Asuransi
Pasal 16
BAB 2 — PRODUK ASURANSI
(1) Ketentuan mengenai kurs yang digunakan untuk Polis Asuransi dengan mata uang asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf e, harus berupa kurs ekuivalen yang diterbitkan oleh Bank INDONESIA pada saat pembayaran. (2) Kurs ekuivalen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menghasilkan sejumlah mata uang asing yang seharusnya diterima oleh penerima pembayaran tersebut jika pembayaran dilakukan dengan mata uang asing dimaksud.
