Pasal 15
BAB 2 — PRODUK ASURANSI
(1) Selain ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 12, Polis Asuransi untuk Produk Asuransi Bersama harus memuat bagian risiko yang akan ditanggung oleh masing-masing Perusahaan yang tergabung dalam pemasaran Produk Asuransi Bersama. (2) Polis Asuransi untuk Produk Asuransi Bersama diterbitkan oleh Perusahaan yang ditunjuk menjadi ketua dalam pemasaran Produk Asuransi Bersama. (3) Polis Asuransi untuk Produk Asuransi Bersama harus ditandatangani oleh: a. seluruh Perusahaan yang tergabung dalam pemasaran Produk Asuransi Bersama; atau b. Perusahaan yang menjadi ketua dalam pemasaran Produk Asuransi Bersama. (4) Dalam hal Polis Asuransi untuk Produk Asuransi Bersama ditandatangani hanya oleh Perusahaan yang menjadi ketua dalam pemasaran Produk Asuransi
Bersama, perjanjian tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan Polis Asuransi untuk Produk Asuransi Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memuat ketentuan bahwa Perusahaan yang tergabung dalam pemasaran Produk Asuransi Bersama terikat sesuai porsi risiko masing-masing.
