Pasal 35
BAB 3 — PEDOMAN PENERBITAN EBA-SP
(1) Dalam rangka penerbitan EBA-SP, Kreditur Asal harus: a. menyiapkan Aset Keuangan yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan Penerbit; b. menyerahkan dokumen-dokumen KPR untuk diperiksa oleh Penerbit atau kuasanya; c. menyiapkan informasi yang akurat mengenai Kumpulan Piutang atau informasi lain yang dibutuhkan oleh Penerbit atau kuasanya; d. menjamin kebenaran atas informasi, data, dan dokumen yang terkait dengan Aset Keuangan; dan e. menyampaikan informasi, data, dan dokumen kepada Penerbit dalam hal diperlukan. (2) Kreditur Asal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab: a. atas keabsahan Aset Keuangan yang dijual dan dokumennya; dan b. untuk memberikan ganti rugi atas kerugian akibat karena ketidakabsahan Aset Keuangan yang dijual dan dokumennya.
