POJK
Peraturan Badan Nomor 23-pojk-04-2014 Tahun 2014 tentang Pedoman Penerbitan Dan Pelaporan Efek...
Pasal 34
BAB 3 — PEDOMAN PENERBITAN EBA-SP
Tugas, kewajiban, dan tanggung jawab Bank Kustodian berakhir pada saat: a. seluruh nilai Kumpulan Piutang telah dibayarkan kepada pemegang EBA-SP dan seluruh kewajiban terkait EBA-SP telah dilunasi; b. tanggal tertentu setelah tanggal umur EBA-SP sebagaimana disepakati dalam Perjanjian Penerbitan EBA-SP dan dimuat dalam Dokumen Keterbukaan EBA-SP atau Prospektus dengan ketentuan seluruh nilai Kumpulan Piutang telah dibayarkan kepada Pemegang EBA-SP dan seluruh kewajiban terkait EBA-SP telah dilunasi; atau c. setelah diangkatnya Bank Kustodian baru. www.djpp.kemenkumham.go.id
