Pasal 32
BAB 3 — PEDOMAN PENERBITAN EBA-SP
(1) Penunjukan Bank Kustodian untuk pertama kalinya dilakukan oleh Penerbit. (2) Penggantian Bank Kustodian dilakukan oleh Wali Amanat karena sebab-sebab sebagai berikut: www.djpp.kemenkumham.go.id
a. izin usaha bank sebagai Bank Kustodian menjadi tidak berlaku baik karena dicabut maupun dikembalikan ke Otoritas Jasa Keuangan; b. kegiatan usaha Bank Kustodian di Pasar Modal dibekukan; c. Bank Kustodian dibubarkan oleh suatu badan peradilan atau oleh suatu badan resmi lainnya atau dianggap telah bubar berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; d. Bank Kustodian dinyatakan pailit oleh badan peradilan yang berwenang atau dibekukan operasinya dan/atau kegiatan usahanya oleh pihak yang berwenang; e. Bank Kustodian tidak dapat melaksanakan kewajibannya; f. Bank Kustodian melanggar ketentuan perjanjian penitipan, perjanjian lain dalam Dokumen Transaksi EBA-SP, dan/atau peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal; g. timbulnya hubungan Afiliasi antara Bank Kustodian dengan Penerbit dan/atau Kreditur Asal setelah penunjukan Bank Kustodian, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; atau h. atas keputusan rapat umum pemegang EBA-SP.
