Pasal 31
BAB 3 — PEDOMAN PENERBITAN EBA-SP
(1) Bank Kustodian mempunyai tugas dan tanggung jawab melakukan penitipan kolektif dan penyimpanan atas seluruh dokumen berharga berkaitan dengan EBA-SP sesuai dengan perjanjian penitipan, www.djpp.kemenkumham.go.id
perjanjian lain dalam Dokumen Transaksi EBA-SP, dan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank Kustodian wajib: a. menerima pembayaran dari pemegang EBA-SP atas pembelian EBA-SP dan:
membayar pembelian Kumpulan Piutang kepada Penerbit; atau
membayar pembelian Kumpulan Piutang yang dilakukan Penerbit untuk kepentingan pemegang EBA-SP kepada Kreditur Asal; b. menerima Kumpulan Piutang EBA-SP yang dibeli:
dari Penerbit; atau
Penerbit dari Kreditur Asal untuk kepentingan pemegang EBA-SP; c. mencatat Kumpulan Piutang sebagaimana dimaksud pada huruf b atas nama Wali Amanat yang mewakili kepentingan pemegang EBA-SP; d. membuka rekening koleksi di bank atas nama Wali Amanat untuk kepentingan pemegang EBA-SP, yang digunakan untuk penempatan hasil penagihan atas pokok dan bunga dari Kumpulan Piutang yang dilakukan oleh Penyedia Jasa; e. menyimpan dana atau hasil koleksi Kumpulan Piutang dari Penyedia Jasa; f. mendistribusikan hasil koleksi Kumpulan Piutang sesuai pemanfaatannya termasuk kepada para pemegang EBA-SP sebagaimana tertuang dalam Dokumen Keterbukaan atau Prospektus EBA-SP; g. melakukan pembayaran kewajiban yang terkait dengan EBA-SP; h. menyiapkan dokumen-dokumen dan menyusun laporan keuangan dalam rangka penyusunan laporan keuangan EBA-SP; i. membuat dan menyimpan daftar pemegang EBA-SP dan mencatat perpindahan kepemilikan EBA-SP atau menunjuk Biro Administrasi Efek untuk melakukan jasa tersebut; j. memisahkan Kumpulan Piutang dan harta lain yang terkait dengan Kumpulan Piutang dari harta Bank Kustodian dan/atau harta nasabah lain dari Bank Kustodian tersebut; k. menginformasikan kepada pemegang EBA-SP setiap bulan: www.djpp.kemenkumham.go.id
total nilai pokok EBA-SP;
laporan atas Kumpulan Piutang yang mendukung masing- masing kelas EBA-SP;
rata-rata tertimbang jatuh tempo Kumpulan Piutang EBA-SP; dan
jumlah tunggakan pembayaran atas Kumpulan Piutang EBA- SP;
posisi Sarana Peningkatan Kredit/Arus Kas EBA-SP;
jumlah EBA-SP yang dimiliki oleh pemegang EBA-SP tersebut;
perkiraan pembayaran pada setiap kelas EBA-SP selama 12 (dua belas) bulan selanjutnya; dan
Informasi atau Fakta Material berkaitan dengan EBA-SP sebagai dasar untuk menarik kesimpulan adanya kemungkinan perubahan arus kas dan/atau nilai EBA-SP. l. menolak secara tertulis atas instruksi Penerbit yang bertentangan dengan tugas, tanggung jawab, dan kewajibannya terhadap EBA- SP, dengan tembusan kepada Otoritas Jasa Keuangan dan Wali Amanat; m. menolak secara tertulis atas instruksi Wali Amanat yang bertentangan dengan tugas, tanggung jawab, dan kewajibannya terhadap EBA-SP, dengan tembusan kepada Otoritas Jasa Keuangan; n. menyelenggarakan administrasi dan pembukuan dalam rangka penitipan dan penatausahaan terkait EBA-SP; o. melaksanakan keputusan-keputusan yang diambil oleh rapat umum pemegang EBA-SP sesuai dengan tanggung jawabnya; dan p. melaksanakan tugas lain yang berkaitan dengan penitipan dan penatausahaan Kumpulan Piutang EBA-SP sebagaimana ditentukan dalam perjanjian penitipan, perjanjian lain dalam Dokumen Transaksi EBA-SP, dan peraturan perundang- undangan.
