POJK
Peraturan Badan Nomor 23-pojk-04-2014 Tahun 2014 tentang Pedoman Penerbitan Dan Pelaporan Efek...
Pasal 3
BAB 2 — PERJANJIAN PENERBITAN EBA-SP
Perjanjian penerbitan EBA-SP dapat: a. memuat ada atau tidaknya kelas-kelas EBA-SP dengan hak berbeda, dimana pembedaan tersebut dapat didasarkan pada hal-hal seperti:
- urutan dan jadwal pembayaran kepada pemegang EBA-SP;
- kelas-kelas dari EBA-SP;
- penetapan pembayaran EBA-SP tertentu yang berasal dari bunga atau dari arus kas lainnya;
- penetapan pembayaran atas EBA-SP tertentu yang berasal dari pinjaman pokok;
- penetapan pembayaran yang dipercepat untuk kelas EBA-SP tertentu karena adanya kondisi tertentu;
- penetapan pembayaran yang berubah sesuai dengan perubahan tingkat bunga atau ukuran lain di pasar;
- penetapan tingkat jaminan atau prioritas hak atas Kumpulan Piutang atau arus kas dari EBA-SP; dan
- penetapan tanggung jawab terbatas atas pelunasan EBA-SP kelas tertentu; b. MENETAPKAN persyaratan bahwa EBA-SP dari kelas tertentu dapat dialihkan kepada Pihak lain; www.djpp.kemenkumham.go.id
c. MENETAPKAN ketentuan tentang pembubaran dan likuidasi EBA-SP, termasuk pembagian Kumpulan Piutang kepada beberapa atau semua kelas pemegang EBA-SP, pada saat atau dalam kondisi tertentu; dan d. MENETAPKAN ada atau tidak adanya:
- asuransi atas Kumpulan Piutang yang membentuk portofolio EBA-SP atas berbagai macam risiko, seperti risiko kredit;
- pemeringkatan atas beberapa atau semua kelas EBA-SP;
- jaminan dari Pihak ketiga;
- Sarana Peningkatan Kredit/Arus Kas;
- arus kas tertentu yang ditahan dan diinvestasikan kembali dalam portofolio EBA-SP; dan
- tambahan penerbitan EBA-SP yang dapat dimiliki oleh pemodal selain pemegang EBA-SP yang diterbitkan sebelumnya.
