Pasal 2
BAB 2 — PERJANJIAN PENERBITAN EBA-SP
(1) Perjanjian Penerbitan EBA-SP wajib dibuat dalam akta notariil oleh Notaris. (2) Perjanjian Penerbitan EBA-SP wajib memuat: a. identitas masing-masing pihak yang sah secara hukum serta berhak mewakili dan bertindak untuk dan atas nama Penerbit, Wali Amanat, dan Bank Kustodian; b. hak dan kewajiban dari Penerbit, Wali Amanat, dan Bank Kustodian; c. nama dan kewajiban Penyedia Jasa (Servicer) yang memberikan jasanya atas Kumpulan Piutang dalam portofolio EBA-SP; d. nama Perusahaan Pemeringkat Efek, dalam hal EBA-SP ditawarkan melalui Penawaran Umum; e. nama Akuntan yang ditunjuk dalam rangka penerbitan EBA-SP; f. nama Konsultan Hukum yang ditunjuk dalam rangka penerbitan EBA-SP; g. pendapat hukum dari Konsultan Hukum yang ditunjuk dalam rangka penerbitan EBA-SP mengenai peralihan Aset Keuangan, termasuk agunan/jaminan beserta hak tanggungan yang melekat padanya yang menjadi Kumpulan Piutang; www.djpp.kemenkumham.go.id
h. Aset Keuangan yang menjadi Kumpulan Piutang EBA-SP beserta hak yang melekat pada Aset Keuangan dicatatkan atas nama Wali Amanat untuk kepentingan pemegang EBA-SP dan disimpan di Bank Kustodian; i. ketentuan tentang jangka waktu EBA-SP; j. ketentuan tentang penggantian Wali Amanat, Bank Kustodian, Akuntan, Penyedia Jasa, Perusahaan Pemeringkat Efek, Konsultan Hukum, Notaris, dan Pihak lain yang berkaitan dengan penerbitan EBA-SP; k. imbalan jasa yang akan diterima oleh Pihak sebagaimana dimaksud dalam huruf j; l. ketentuan wanprestasi dan sanksinya bagi para pihak yang wanprestasi; m. mekanisme perubahan dalam Dokumen Transaksi EBA-SP yang bersifat material; dan n. mekanisme penyelesaian sengketa hukum diantara para pihak.
