POJK
Peraturan Badan Nomor 23-pojk-04-2014 Tahun 2014 tentang Pedoman Penerbitan Dan Pelaporan Efek...
Pasal 16
BAB 3 — PEDOMAN PENERBITAN EBA-SP
(1) Setiap penerbitan EBA-SP wajib diberi nama yang sama dengan nama Penerbit dan nama Kreditur Asal, didahului dengan kata-kata “EFEK BERAGUN ASET BERBENTUK SURAT PARTISIPASI” dan nomor yang diberikan oleh Penerbit. (2) Dalam hal terdapat lebih dari satu kelas EBA-SP yang diterbitkan maka masing-masing kelas wajib ditulis dengan huruf kapital dan ditambah uraian masing-masing kelas EBA-SP.
