POJK
Peraturan Badan Nomor 23-pojk-04-2014 Tahun 2014 tentang Pedoman Penerbitan Dan Pelaporan Efek...
Pasal 15
BAB 3 — PEDOMAN PENERBITAN EBA-SP
(1) Penerbit wajib memastikan pemodal telah menerima atau memperoleh kesempatan untuk membaca Prospektus EBA-SP atau Dokumen Keterbukaan EBA-SP sebelum atau pada saat pembelian EBA-SP dilakukan. (2) Penerimaan atau perolehan kesempatan untuk membaca Prospektus EBA-SP atau Dokumen Keterbukaan EBA-SP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan pernyataan pemodal dalam formulir pembelian EBA-SP.
