POJK
Peraturan Badan Nomor 23-pojk-03-2018 Tahun 2018 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank...
Pasal 9
BAB 4 — KEBIJAKAN MANAJEMEN RISIKO, PROSEDUR MANAJEMEN RISIKO, DAN PENETAPAN LIMIT RISIKO
(1) Kecukupan prosedur Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b paling sedikit mencakup: a. jenjang delegasi wewenang dan pertanggungjawaban yang jelas; dan b. dokumentasi prosedur Manajemen Risiko dan penetapan limit Risiko yang memadai. (2) Penetapan limit Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b meliputi: a. limit secara keseluruhan; b. limit per jenis Risiko; dan c. limit per aktivitas fungsional tertentu yang memiliki eksposur Risiko.
