POJK
Peraturan Badan Nomor 23-pojk-03-2018 Tahun 2018 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank...
Pasal 8
BAB 4 — KEBIJAKAN MANAJEMEN RISIKO, PROSEDUR MANAJEMEN RISIKO, DAN PENETAPAN LIMIT RISIKO
Kecukupan kebijakan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b paling sedikit mencakup: a. penetapan Risiko yang terkait dengan kegiatan usaha, produk, dan layanan BPRS; b. penetapan sistem informasi Manajemen Risiko; c. penentuan limit dan penetapan toleransi Risiko; d. penetapan penilaian peringkat Risiko; e. penyusunan rencana darurat dalam kondisi terburuk atau rencana kontingensi; dan
f. penetapan sistem pengendalian intern dalam penerapan Manajemen Risiko.
