Pasal 12
BAB 5 — PROSES IDENTIFIKASI, PENGUKURAN, PEMANTAUAN, DAN PENGENDALIAN RISIKO, SERTA SISTEM INFORMASI MANAJEMEN RISIKO
(1) Kecukupan sistem informasi Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c, paling sedikit mencakup laporan atau informasi mengenai: a. eksposur Risiko; b. kepatuhan terhadap kecukupan kebijakan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8;
c. kepatuhan terhadap kecukupan prosedur Manajemen Risiko dan penetapan limit Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9; dan d. realisasi penerapan Manajemen Risiko dibandingkan dengan target yang ditetapkan. (2) Laporan atau informasi yang dihasilkan dari sistem informasi Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara berkala kepada Direksi.
