Pasal 11
BAB 5 — PROSES IDENTIFIKASI, PENGUKURAN, PEMANTAUAN, DAN PENGENDALIAN RISIKO, SERTA SISTEM INFORMASI MANAJEMEN RISIKO
(1) BPRS melaksanakan proses identifikasi Risiko paling sedikit dengan melakukan analisis terhadap: a. karakteristik Risiko yang melekat pada BPRS; dan b. Risiko dari kegiatan usaha, produk, dan layanan BPRS. (2) BPRS melaksanakan pengukuran Risiko paling sedikit dengan melakukan: a. evaluasi terhadap kesesuaian asumsi, sumber data, dan prosedur yang digunakan untuk mengukur Risiko; dan b. penyesuaian terhadap proses pengukuran Risiko apabila terdapat perubahan yang bersifat material pada kegiatan usaha, produk, transaksi, dan faktor Risiko. (3) BPRS melaksanakan pemantauan Risiko paling sedikit dengan melakukan: a. evaluasi terhadap eksposur Risiko; dan b. penyesuaian proses pelaporan apabila terdapat perubahan yang bersifat material pada kegiatan usaha, produk, transaksi, faktor Risiko, teknologi informasi, dan sistem informasi Manajemen Risiko BPRS. (4) BPRS melaksanakan pengendalian Risiko paling sedikit dengan melakukan evaluasi terhadap teknik mitigasi Risiko untuk mengelola Risiko yang dapat membahayakan kelangsungan usaha BPRS.
