POJK
PENYIDIKAN TINDAK PIDANA DI SEKTOR JASA KEUANGAN
Pasal 7
BAB 3 — PERMINTAAN INFORMASI TENTANG RAHASIA BANK DAN
(1) Untuk kepentingan Penyidikan, Penyidik OJK dapat
meminta keterangan dari bank tentang keadaan
keuangan pihak yang diduga melakukan atau terlibat
dalam pelanggaran terhadap peraturan perundang-
undangan di sektor jasa keuangan.
(2) Untuk kepentingan Penyidikan, Penyidik OJK dapat
meminta keterangan kepada Kustodian mengenai
Rekening Efek pihak yang diduga melakukan atau
terlibat dalam pelanggaran terhadap peraturan
perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
