POJK
PENYIDIKAN TINDAK PIDANA DI SEKTOR JASA KEUANGAN
Pasal 6
BAB 2 — KEWENANGAN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA
(1) Penyidik OJK, sesuai kewenangannya, menyampaikan
hasil Penyidikan kepada Jaksa untuk dilakukan
penuntutan.
(2) Jaksa menindaklanjuti dan memutuskan tindak lanjut
hasil Penyidikan sesuai kewenangannya paling lama 90
(sembilan puluh) hari sejak diterimanya hasil Penyidikan
dari Penyidik OJK sebagaimana yang dimaksud pada
ayat (1).
