POJK
PENYIDIKAN TINDAK PIDANA DI SEKTOR JASA KEUANGAN
Pasal 4
BAB 2 — KEWENANGAN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA
(1) Penyidik OJK sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal
3 huruf a berwenang melakukan tindakan Penyidikan
sesuai ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan
Undang-Undang lainnya yang memberikan kewenangan
kepada Penyidik Polri.
(2) Penyidik OJK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
huruf b berwenang melakukan tindakan Penyidikan
sesuai ketentuan mengenai Penyidikan yang diatur
dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang
OJK.
