POJK
PENYIDIKAN TINDAK PIDANA DI SEKTOR JASA KEUANGAN
Pasal 3
BAB 2 — KEWENANGAN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA
Penyidik OJK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(2) terdiri atas:
- Pejabat Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia
yang dipekerjakan di OJK; dan/atau
- Pejabat Pegawai Negeri Sipil yang dipekerjakan di OJK
dan diberi wewenang khusus sebagai Penyidik.
