POJK
PENYIDIKAN TINDAK PIDANA DI SEKTOR JASA KEUANGAN
Pasal 11
BAB 4 — LAPORAN DAN/ATAU INFORMASI MENGENAI DUGAAN
(1) Atas permintaan tertulis pelapor, OJK menyampaikan
perkembangan penanganan laporan dan/atau
informasi dugaan Tindak Pidana di Sektor Jasa
Keuangan yang dilaporkan oleh pelapor.
(2) Perkembangan penanganan laporan dan/atau
informasi dugaan Tindak Pidana di Sektor Jasa
Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya
dapat disampaikan setelah OJK menetapkan
dimulainya Penyidikan.
